Ada tatacara perijinan berbeda di Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga dari ke enam Fakultas lainnya. Sistem baru ini mulai diberlakukan pada awal tahun 2013, tepatnya pada semester genap. Jika ingin izin tidak masuk kuliah mahasiswa tidak lagi izin melalui dosen, melaikan langsung ke bagian TU (Tata Usaha). Proses perijinan memiliki beberapa tahap, melalui TU, kajur, lalu bagian kemahasiswaan (PD III). Hal ini membuat sebagian besar mahasiswa mengaku bahwa prosedur baru itu lebih repot dari pada biasanya, bahkan mereka sempat binggung pada awal ditetapkannya kebijakan baru tersebut.
Menanggapi hal ini Pembantu Dekan III Sri Harini, “ini mempunyai tujuan diantaranya agar lebih menertibkan mahasiswa dalam perkuliahan, dan pihak fakultas ingin berlaku lebih tegas dalam masalah absensi, prosedur perijinan ini dirubah dengan sederhana, meminta form di TU atau dapat mendownload langsung di web uin-suka.ac.id “ tegasnya saat ditemui ditempat. Tentang surat ijin yang harus sampai ke kajur dan bagian kemahasiswaan adalah kewajiban TU. Selama ini sebagian mahasiswa yang kurang bertanggung jawab kuliahnya, terkadang sering bolos dengan alasan sakit yang kurang jelas, perijinan yang tidak disertai surat dan lain sebagainya.
Menurut Sayyeda Anni Madliyah Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam angkatan 2012, “ perijinan seperti ini sangat merepotkan mahasiswa harus kesana-kesini. Jika hanya di TU saja sebenarnya tidak apa-apa” ujarnya saat ditemui reporter Buletin Bukit. Menurutnya banyak dosen yang kurang setuju dengan kebijakan ini.
Kebijakan seperti ini menjadikan mahasiswa repot dalam Masalah presensi 75%, mungkin sudah merupakan hal yang umum di kalangan mahasiswa di berbagai universitas. Hal ini dikarenakan presensi kehadiran minimum 75% merupakan ketetapan dari kementrian pendidikan nasional (kemendiknas). Tetapi setiap universitas tentu memiliki kebijakan yang berbeda tentang tata cara absensi mahasiswanya. Batas minimum presensi sering dijadikan syarat mahasiswa dapat mengikuti ujian semester. Peraturan ini juga ditetapkan pihak UIN Sunan Kalijaga mengharuskan mahasiswa memiliki presensi kehadiran minimal 75%, dalam setiap mata kuliah selama satu semester.
UIN sunan Kalijaga mempunyai kebijakan absensi mahasiswa, tentang tata cara perijinan tidak masuk kuliah. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti perkuliahan biasanya memakai surat yang diberikan pada dosen pengampu mata kuliah bersangkutan. Terkadang Mahasiswa juga bisa menitipkan surat ijin melalui teman sekelas. Hal ini merupakan peraturan yang sudah umum dijalankan oleh setiap pihak fakultas di kampus, demikian universitas lain sebagian besar mempunyai kebijakan semacam itu. Ada juga kebijakan dari dosen yang memperbolehkan mahasiswa ijin lewat sms.
Pihak Fakultas berkeinginan meningkatkan kejujuran, kedislipinan dan tanggungjawab mahasiswa agar menjadi lebih baikdengan cara melakukan prosedur perijinan yang bisa langsung ke dosen seperti tahun-tahun kemarin
[Salimatun Nikmah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar