Badan Lingkungan Hidup DIY merupakan salah satu lembaga perlindungan sekaligus pelestarian alam yang berposisi sebagai pembuat rancangan undang-undang atau kebijakan terkait pelestarian lingkungan. Selaku Badan yang mengatur serta membuat rancangan, Teno Sulityanto memaparkan bahwa setiap kabupaten memiliki wewenangnya sendiri dalam mengembangkan kebijakan untuk pelestarian lingkungan.
Berkenaan dengan pelestarian lingkungan, BLH DIY membagi lingkungan dalam 3 aspek yaitu, air, tanah dan udara.
Selaku badan perumusan kebijakan, hal yang dilakukan oleh lembaga ini seputar pengamatan, pemantauan, sehingga ditemukan pemecahan.
Untuk aspek udara, Teno Sulityanto menyampaikan bahwa hal yang mereka lakukan berupa pemantauan kualitas udara. Biasanya mereka melakukan pemantauan udara ambiyen (udara luar). Ini diambil menggunakan alat dan diukur zat-zat yang terkandung didalamnya. Yang termasuk udara ambiyen adalah gas NO, So, partikulat (asap). Setelah pemantauan dibuat laporan sebagai bahan acuan untuk penetapan kebijakan sekaligus pemecahan.
Menurutnya saat ini kondisi udara di DIY masih tergolong baik tidak seperti di Jakarta atau beberapa kota besar lainnya. Terhadap zat partikulat, mereka melakukan Uji emisi pada kendaraan-kendaraan di wilayah DIY.
Ada sekitar 2000 kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Uji emisi ini bersifat company, yang berada di setiap wilayah DIY. Untuk melakukan uji emisi ini , Badan Lingkungan Hidup Yogyakarta melakukan trik pencegatan kendaraan, salah satunya berada di dekat gedung TVRI.
Untuk kendaraan yang tidak memenuhi standar, BLH memberikan stiker sebagai bentuk teguran agar lebih menjaga lingkungan, kendaraan dan kehidupan.
Yang kedua, Air. Air terbagi menjadi 3 jenis, air Sungai air sumur dan air laut. Kegiatannya juga sama, melakukan pemantauan, serta pendataan. Untuk air laut, mereka menguji apakah sesuai dengan baku mutu atau tidak. Air sumur tidak seluruhnya, hanya pada sumur-sumur yang letaknya berdekatan dengan produksi limbah berlebih, seperti di dekat gedung-gedung tinggi, mal, hotel dll.
Setelah mendapatkan hasil dan membuat laporan, hal ini yang menjadi langkah awal untuk pelestarian alam kedepannya. Untuk bangunan-bangunan tinggi itu sendiri, setiap mereka harus melaporkan bagaimana mereka mengolah limbah tiap 3 bulan sekali. Dan badan lingkungan hidup harus memastikan atau mengecek kegiatan setiap satu bulan sekali.
Untuk jenis air sungai, pengambilan sampel air difokuskan pada pertumbuhan bakteri ecoli, misalnya di wilayah kali code didapati bahwa jumlah bakteri ecoli tumbuh melebihi batas standar air.
Setelah mendapatkan hasil, mereka akan melakukan sosialisasi di wilayah tersebut, mulai dari himbauan untuk membersihkan sampah, menjaga kesehatan, membantu fisik sungai gar tidak terlalu dangkal atau terlalu dalem juga. Yang terakhir berupa melakukan sosialisasi untuk penyadaran lingkungan di masyarakat sekitar sungai, agar tidak meminum air mentah langsung dari sungai, tidak membuang limbah ke sungai.
Untuk kegiatan berkenaan dengan himbauan ini tidak hanya sekedar himbauan. Tapi mereka juga sudah membuat IPAL untuk menanggulangi permasalahan kebersihan air. Dan disarankan, apabila benar-benar dibutuhkan untuk waktu dekat melakukan pembangunana septic tank. Agar tidak terjadi pencemaran air yang lebih mengerikan lagi kedepannya.
Untuk aspek tanah, Teno Sulistyanto mengaku bahwa masih banyak pekerjaan seputar tanah yang belum bisa terselesaikan hal ini disebabkan munculnya perselisihan dengan pihak pertanian.
Namun arahan untuk tugas seputar tanah itu sendiri telah diturunkan pihak kementrian berupa tindak pendataan terhadap tanah khususnya yang banyak mengandung limbah P3 Seperti oli,bensin sisa2 baru bara, pembakaran batu bara. Bahan-bahan kimia. Saat ini mereka masih melakukan pemantauan daerah mana yang banyak terdapat limbah. Setelah itu yang mereka bisa lakukan hanya dalam bentuk himbauan dan konservasi yang sifatnya kampanye. Seperti membuat lomba, perintis lingkungan, terrific awward. Untuk yang konservasi mereka mendanai, menggarap, membngun. Kalo di tahun 2015 mereka membangun telaga, di daerah perkotaan.
Untuk pengendalian kerusakan melakukan penanaman di lahan kritis. Konservasi itu membangun sebuah lokasi yang digunkan khusus untuk keaneka ragaman hayati, untuk menghindari kepunahan tanaman-tanaman tertentu. Yang disebut taman kayati.
Pengembangan kelembagaan lingkungan hidup. Memfasilitasi, membina, beberapa organinsasi seperti bank sampah agar tetap eksis dalam menjga lingkungan. Setiap perusahaan di jogja wajib memiliki dokumen lingkungan. Dimana dalam dokumen tersebut wajib melaporkan bagaimana mereka mengolah limbahnya terhadap lingkungan.
Pendapat narasumber terkait kebakaran di merapi dan kabut asap yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Kebakaran Hutan
Kebakaran di merapi, sepertinya terjadi karena faktor alam. api dari atas, akibat sambaran petir atau akibat adanya gesekan benda-benda tertentu di permukaan. Karena kondisi Indonesia yang berada di musim kemarau, gesekan dua benda memicu munculnya api dan
Apakah tidak ada perencanaan untuk wilayah yang belum mengalami bencana? Di lapangan ada yang mencari data, menganalisis kejadian-kejadian lapangan. Ketika ada pengalaman mengenai suatu bencana di daerah yang berbeda, pasti telah disiapkan rancangan tugas serta program-program kerja untuk mengantisipasi terjadi bencana yang sama.
Untuk program tersebut, apabila telah dibentuk maka tanggung jawab dan bagian-bagiannya pun telah di rampungkan dan setiap penanganan masalah didasarkan pada SOP yang diberikan.
“Setiap daerah itu sudah ada tugasnya. Kebakaran hutan adalah , naungan dinas kehutanan bukan BLH. Penanganannya bukan untuk kebakaran tapi bencana alam secara global. Pastinya hal-hal terkait perencanaan tersebut telah disiapkan.” Jelas bapak Teno Sulityanto.
Kabut Asap
Pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan dengan alasan untuk membuka lahan sebagai salah satu sumber pencaharian penduduk setempat, itu diperbolehkan. Karena pembakaran lahan di tengah musim kemarau merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk tetap mempertahankan pencaharian penduduk.
Selain itu Teno Sulityanto juga menjelaskan bahwa pembakaran lahan itu diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah setempat. Hanya saja, kebetulan pembakaran dilakukan secara masal, ditengah kondisi alam yang tidak juga stabil.
“kita tidak bisa menyalahkan langkah dan tindakan yang mereka lakukan untuk membuka lahan baru, apabila kita tidak bisa memberikan solusi dan jalan keluar kepada mereka” papar Teno.
Disamping itu, faktor kondisi alam juga memicu permasalahan kabut asap yang berlangsung lebih lama daripada tahun lalu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pihak yang berwenang dan bertanggung jawab penuh dalam mengatasi sekaligus mengantisipasi permasalahan kedepannya telah melakukan perencanaan dan pemecahan. (crew)
Penulis: Windi Meilita
Kontak Facebook: Windi Meilita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar